faq:2022:09:16:000191113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPN Dtp rumah tapak ““PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2022”.” Keterangan ini hanya untuk FP 070?
Jawaban
di pmk-6/2022 disebutkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2022”. Yang mana ayat (1) huruf a adalah Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bisa cek lampiran juga untuk contohnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191113_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion