User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191110_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkaitr PPN DTP untuk property. yang dimana di peraturan baru ini, utk Faktur Pajak yang DTP harus ada di cantumkan no ID Unit property di Faktur pajak, tetapi ditahun 2021 Faktur pajak nya tdk ada dibuat no ID Unit Property nya di Faktur pajak. jdi pertanyaanya bu/pak, apakah Faktur pajak 2021 yang tdk dibuat No ID unit nya bisa dilakukan pembetulan (Untuk PPN DTP)


Jawaban

pmk-6/2022 disebutkan di pasal 14 ayat 2 Dalam hal terdapat penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas penyerahan tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dimaksud dapat dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N A Q R
D Q U I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E F P Z X
 
faq/2022/09/16/000191110_1234.txt · Last modified: (external edit)