faq:2022:09:16:000191107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
salah satu karyawan kami menerima natura berupa tunjangan asuransi bukan bpjs yg dibayarkan oleh perusahaan. apakah atas tunjangan tersebut merupakan objek pajak? dan apakah bagi perusahaannya dapat menjadi pengurang di spt tahunan pph badan?
Jawaban
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. (Lampiran PER-16/PJ/2016)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion