User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191107_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

salah satu karyawan kami menerima natura berupa tunjangan asuransi bukan bpjs yg dibayarkan oleh perusahaan. apakah atas tunjangan tersebut merupakan objek pajak? dan apakah bagi perusahaannya dapat menjadi pengurang di spt tahunan pph badan?


Jawaban

premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. (Lampiran PER-16/PJ/2016)

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ C X F B
H E L B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V P J R
 
faq/2022/09/16/000191107_1234.txt · Last modified: (external edit)