User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191101_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q twitter izin bertanya mas mbak Pagi @kring_pajak, Saya mau bertanya terkait dengan Pembatalan STP Pasal 36 ayat 1 huruf c KUP. Pertanyaan sy adalah: 1. Pengajuan permohonan pembatalan STP (Pasal 36 KUP), harus bayar/ga STPnya? peraturannya dimana? 2. Kapan deadline pengajuan permohonan pembatalan STP pertama? peraturannya dimana? 3. Efek jika tidak bayar STP, apakah pengajuan pembatalan STP ini menunda kewajiban untuk bayar STP? Atau tetap di proses lanjut ke surat paksa dll? 4. Apabila kita maju ke gugatan kemudian kalah, apakah akan ada sanksi lg atas sanksi STP itu ga kalo bayar maupun ga bayar? Terima Kasih


Jawaban

#8A: 1. untuk syarat mengajukan pengurangan/pembatalan STP diatur di Pasal 18 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013. tidak disebutkan harus dibayar dulu STPnya 2. aku cek di PMK 8 th 2013 tidak diatur jangka waktu pengajuan pengurangan/pembatalan STP pertama diajukan maksimal kapan mba. yg diatur adalah pengajuan kedua, dengan jangka waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim (Pasal 14 ayat 6 PMK 8 th 2013) 3. tidak ada klausul kalo ngajuin pembatalan jangka waktu pembayraan akan ditangguhkan, jadi tetap lanjut penagihan pajaknya, sesuai Pasal 4 PMK 189/PMK.03/2020 4. yg mau digugat ini apanya mba? apakah STPnya? kalau iya, STP itu bukan objek yg bisa digugat mas. objek yg bisa digugat ini bisa dicek di Pasal 23 UU KUP sttd UU HPP, dan di sana tidak ada STP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ M G V L
V D U W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N F F N
 
faq/2022/09/16/000191101_1234.txt · Last modified: (external edit)