User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait rencana Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pemungutan PPN atas impor emas batangan, Kami mau meminta penegasan dari DJ Pajak, apakah PPN 11% per 1 April 2022 dikenakan PPN atas impor dan/atau penyerahan atas emas batangan. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Jawaban

Berdasarkan Pasal 4A UU PPN stdd UU HPP emas batang yg bukan merupakan BKP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara Selain itu maka emas batangan tersebut merupakan BKP dan dikenakan PPN atas impornya Di SP 39 juga sebenarnya disebutkan bahwa Emas batangan dibebaskan, tapi itu ga bisa dijadikan dasar aturan. aturan turunannya belum ada.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L᠎ G Z E
H J O X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U T C᠎ M
 
faq/2022/09/16/000191099_1234.txt · Last modified: (external edit)