faq:2022:09:16:000191099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait rencana Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pemungutan PPN atas impor emas batangan, Kami mau meminta penegasan dari DJ Pajak, apakah PPN 11% per 1 April 2022 dikenakan PPN atas impor dan/atau penyerahan atas emas batangan. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban
Berdasarkan Pasal 4A UU PPN stdd UU HPP emas batang yg bukan merupakan BKP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara Selain itu maka emas batangan tersebut merupakan BKP dan dikenakan PPN atas impornya Di SP 39 juga sebenarnya disebutkan bahwa Emas batangan dibebaskan, tapi itu ga bisa dijadikan dasar aturan. aturan turunannya belum ada.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion