Tanya
jika perusahaan menjual barang tdk sesuai dgn jenis usaha, apakah boleh secara perpajakan? Misal jenis usaha industri tekstil, tetapi ada penjualan makanan. Selain menerbitkan faktur pajak tekstil, perusahaan juga menerbitkan faktur pajak makanan. Bolehkah? https://twitter.com/puspitori/status/1570612241728405505
Jawaban
Sesuai penjelasan di Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaann. Apabila penyerahan makanan yang dimaksud WP memenuhi ketentuan diatas maka terutang PPN dan wajib dibuatkan FP ya mbak. Sama bisa ditambahkan informasi, pasal 4A ayat (2) huruf c ada makanan yang termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion