User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191093_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan menjual barang tdk sesuai dgn jenis usaha, apakah boleh secara perpajakan? Misal jenis usaha industri tekstil, tetapi ada penjualan makanan. Selain menerbitkan faktur pajak tekstil, perusahaan juga menerbitkan faktur pajak makanan. Bolehkah? https://twitter.com/puspitori/status/1570612241728405505


Jawaban

Sesuai penjelasan di Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaann. Apabila penyerahan makanan yang dimaksud WP memenuhi ketentuan diatas maka terutang PPN dan wajib dibuatkan FP ya mbak. Sama bisa ditambahkan informasi, pasal 4A ayat (2) huruf c ada makanan yang termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z O A T N
Z Y R C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U U Y Z
 
faq/2022/09/16/000191093_1234.txt · Last modified: (external edit)