faq:2022:09:16:000191091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau bendaharawan pungut PPN setornya pakai NPWP lain an rekanan kan ya?
Jawaban
Pakai NPWP sendiri sejak berlakunya PMK-59/2022.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion