User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pm yang berhubungan dengan penyerahan yang mendapatkan fasilitas ppn apakah bisa dikreditkan? diatur dimana?


Jawaban

tidak bisa dikreditkan. di pasal 9 ayat 5 penjelasan uu ppn sttd uu hpp

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O B T W
E L Y B V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A C X​ O
 
faq/2022/09/16/000191084_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1