faq:2022:09:16:000191084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pm yang berhubungan dengan penyerahan yang mendapatkan fasilitas ppn apakah bisa dikreditkan? diatur dimana?
Jawaban
tidak bisa dikreditkan. di pasal 9 ayat 5 penjelasan uu ppn sttd uu hpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion