Tanya
Ya otomotif. ATPM kan ada kewajiban pemungutan PPh22. Nah, penjualan kndraan utk pemakaian sendiri apakah ttp dipungut PPh atau dibebaskan. Klo misalnya ttp dipungut tidak bisa memasukkan NPWP sendiri pada saat Pelaporan unifikasi. Nah klo dibebaskan apakah ada per yg membahas?
Jawaban
<WRAP> terkait pemungutan pph pasal 22 industri otomotif terutang pemungutan pph pasal 22 kalau memenuhi klausul ini mbak: penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif ketentuan umumnya itu (kalau memenuhi klausul di atas terutang pemungutan pph pasal 22 industri otomotif, kalau tidak berarti tidak terutang pemungutan pph pasal 22 industri otomotif), tidak diatur khusus dalam hal pemakaian sendiri, pengecualiannya cuma sebatas di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion