faq:2022:09:16:000191073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kita jual brg ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kita terbitkan faktur pajak 020, saat bayar PPn tdk di pungut (dibayar full Dpp + PPn) ke kita. Krn itu kita mau setor kan PPn tsb gmn, ID billing dibuat atas nama Kita (bag. atas) , dan penyetor nya pihak dinas? — mas mba ini digali dulu total harganya berapa atau ada yg perlu digali lagi kah? soalnya kalo fp 02 kan wapu yg setor yaa.
Jawaban
iya bener nad, bisa digali dulu aja nilai pembayaran transaksinya berapa, karena kan ada pengecualian dimana ppn tidak dipungut oleh instansi pemerintah (pasal 18 pmk-59/2022), berpengaruh ke kode faktur dan pembuatan billingnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion