User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191073_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kita jual brg ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kita terbitkan faktur pajak 020, saat bayar PPn tdk di pungut (dibayar full Dpp + PPn) ke kita. Krn itu kita mau setor kan PPn tsb gmn, ID billing dibuat atas nama Kita (bag. atas) , dan penyetor nya pihak dinas? — mas mba ini digali dulu total harganya berapa atau ada yg perlu digali lagi kah? soalnya kalo fp 02 kan wapu yg setor yaa.


Jawaban

iya bener nad, bisa digali dulu aja nilai pembayaran transaksinya berapa, karena kan ada pengecualian dimana ppn tidak dipungut oleh instansi pemerintah (pasal 18 pmk-59/2022), berpengaruh ke kode faktur dan pembuatan billingnya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H D C Z
Z K V W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M S Y U L
 
faq/2022/09/16/000191073_1234.txt · Last modified: (external edit)