faq:2022:09:16:000191072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, jika ingin melaporkan SPT Pembetulan PPN Januari 2020, apakah bisa melaporkan via web efaktur atau harus pakai eflling ? mas mbak ini masih pake efiling bukan ya?
Jawaban
kalau di jan 2020 blm wajib pakai webbased bisa disarankan pakai csv saja mba takutnya kalau pakai webbased ada data yg tidak lengkap, tp harusnya bisa kalau mau pakai webbased
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191072_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion