User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191071_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya kalau mau memuat faktur pajak pengganti misal di masa april 2021, kan tgl dokumennya akan berubah per tgl hari ini, apakah dari pengganti itu akan masuk ke omzet 2022?


Jawaban

kalau wp tanyanya akan masuk omzet 2022 atau tidak ini kan disesuaikan dengan ketentuan PSAK yg berlaku saja, kalau dari segi perpajakannya : apabila wp melakukan pembuatan faktur pajak pengganti maka masanya akan tetap ikut masa normalnya hanya tglnya saja sesuai tgl pembuatan fp penggantinya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M P H B
J V R E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C X Y E
 
faq/2022/09/16/000191071_1234.txt · Last modified: (external edit)