faq:2022:09:16:000191071_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau mau memuat faktur pajak pengganti misal di masa april 2021, kan tgl dokumennya akan berubah per tgl hari ini, apakah dari pengganti itu akan masuk ke omzet 2022?
Jawaban
kalau wp tanyanya akan masuk omzet 2022 atau tidak ini kan disesuaikan dengan ketentuan PSAK yg berlaku saja, kalau dari segi perpajakannya : apabila wp melakukan pembuatan faktur pajak pengganti maka masanya akan tetap ikut masa normalnya hanya tglnya saja sesuai tgl pembuatan fp penggantinya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191071_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion