faq:2022:09:16:000191070_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketika pihak perusahaan membayarkan premi ke asuransi, apakah terutang PPh 23?
Jawaban
seharusnya tidak. karena untuk jasa lain yang dipotong PPh 23 adalah yg disebutkan di PMK-141/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191070_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion