User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191070_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketika pihak perusahaan membayarkan premi ke asuransi, apakah terutang PPh 23?


Jawaban

seharusnya tidak. karena untuk jasa lain yang dipotong PPh 23 adalah yg disebutkan di PMK-141/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y C A G S
O O I G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E O S Q
 
faq/2022/09/16/000191070_1234.txt · Last modified: (external edit)