faq:2022:09:16:000191069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau seperti ini teknisnya gmn ya? https://twitter.com/panda_ijo7/status/1570393017747673092
Jawaban
Dari sistem unifikasi memang masih seperti itu mas, ssp yg udah digunakan di spt normal tidak dapat dihapus. diabaikan aja kalau memang penginputan pbknya udah benar. Kalau ada kelebihan setor bisa dilakukan pmk 187 aja mas, sambil diinformasikan ke kpp saat pengajuan kalau ssp di unifikasi tidak dapat dihapus.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191069_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion