Tanya
Bulan Juli PT A (pembeli) menerima FP Pengganti (revisi alamat) masa April dari PT B (penjual), dimana faktur tersebut sudah diretur dan dilaporkan PPNnya di bulan April oleh pembeli. Ketika di bulan Juli PT A ingin melakukan pembetulan SPT masa April, terdapat selisih nominal yang sama dengan nilai retur tsb. Apakah nilai retur memang tidak terhitung di SPT Pembetulan? mohon saran dan solusinya
Jawaban
itu krn retur yg sudah terbit mengacu ke fp normal git, padahal fp normalnya skrng sudah diganti. supaya returnya bisa terhubung sama fp pengganti, harusnya kan returnya dibatalkan terus terbitkan retur baru yang mencantumkan nomor fp pengganti (retur kalo sudah approval sukses cuma bisa dibatalin gabisa diganti), cumaaa secara ketentuan nota retur harus dibuat saat barang dikembalikan. karena ini terkendala di aplikasi efakturnya (nota retur gabisa diganti dan ga terhubung sama fp penggantinya) bisa diarahkan untuk konsultasi lebih lanjut dgn pihak kppnya ya git, nanti solusinya apakah lasis apa gmn bisa coba konsultasikan dulu dgn kppnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion