faq:2022:09:16:000191055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mekanisme pengkreditkan PM atas PPN KMS sesuai PMK61/2022 itu gmn ya?
Jawaban
ppn yang tercantum di ssp kms kan setelah berlakunya pmk 61 bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan, teknis cara kreditkannya ada di ppt trainer slide 19, ketentuannya di nd 668
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191055_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion