User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191048_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#50Q jika kami transaksi dengan agent JNE yang menggunakan NPWP Pusat JNE tetapi pencairan Invoicenya ke Agent tersebut dimana untuk NPWP JNE sekarang memiliki SKB. untuk bukpot pph 23nya bagaimana y mas mba?


Jawaban

#50A pm ya mbaa kalau pembuatan bupot dengan SKB, nanti di menu rekam bukti potong masukin NPWP seperti biasa mba. lalu di bagian PPh yg dipotong/dipungut di kolom fasilitas pilih “SKB” dan masukkan nomor SKBnya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N᠎ D B I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H V P H V
 
faq/2022/09/16/000191048_1234.txt · Last modified: (external edit)