faq:2022:09:16:000191045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter. bagaimana Jika kami ada KMS masa April sudah kami laporkan akan tetapi tidak kami kreditkan (karna kami belum tau ttg PMK 61 tsb). Jika masa April tsb PPN KMS nya akan kami kreditkan kemudia Pbtl masa April kami kompen ke masa Agustus apa bisa? ataukah batasan waktu hanya 3bln——- bisa pembetulan dan memperhatikan masa pengkreditan pm 3 bln setelah masa pajak ybs ga sih mba/mas? https://twitter.com/uchiee90/status/1570314735463305219
Jawaban
SSP KMS dipersamakan dengan FP, wp bisa melakukan pembetulan untuk mengkreditkan FP tsb, bisa memilih untuk dikreditkan di masa april atau 3 bulan setelahnya.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191045_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion