User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191045_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter. bagaimana Jika kami ada KMS masa April sudah kami laporkan akan tetapi tidak kami kreditkan (karna kami belum tau ttg PMK 61 tsb). Jika masa April tsb PPN KMS nya akan kami kreditkan kemudia Pbtl masa April kami kompen ke masa Agustus apa bisa? ataukah batasan waktu hanya 3bln——- bisa pembetulan dan memperhatikan masa pengkreditan pm 3 bln setelah masa pajak ybs ga sih mba/mas? https://twitter.com/uchiee90/status/1570314735463305219


Jawaban

SSP KMS dipersamakan dengan FP, wp bisa melakukan pembetulan untuk mengkreditkan FP tsb, bisa memilih untuk dikreditkan di masa april atau 3 bulan setelahnya.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U Z F B
K Y M R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D R M I
 
faq/2022/09/16/000191045_1234.txt · Last modified: (external edit)