faq:2022:09:16:000191041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk penjualan emas batangan dan coin apakah kena PPN? mas mba, untuk emas batangan dan coin emas murni ini perlakuan nya sama2 di bebaskan sesuai pers SP-39/KLI/2022?
Jawaban
emas batangan sekarang BKP sepanjang bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara, di SP-39 dapat fasilitas bebas PPN. untuk emas coin seharusnya termasuk ke emas batangan juga, kalau wpnya belum bisa memutuskan minta penegasan ke KPP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion