faq:2022:09:16:000191032_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP NE tahun 2020-2021, tidak melaporkan SPT Tahunan 2020-2021, 2022 npwp tsb aktif kembali. Ketika WP mengajukan KSWP, ada notif NPWP tidak valid karena belum melakukan pelaporan 2020-2021 tsb. Kalau kaya gini, 2020-2021nya dilaporkan aja mas/mba? Ada kemungkinan sanksi telat lapor gak ya? Melihat wpnya emang ne, tapia da keperluan kswp tsb?
Jawaban
menurutku ini tetap dilapor ajaa ya, kalau ditanya ada sanksi telat lapor, ya pasti ada. cuma nanti pengawasannya di kpp kan, dan kpp bisa lihat statusnya juga sebelumnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191032_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion