Tanya
saya ingin menanyakan ketentuan pph 21 mengenai pegawai tetap termasuk komisaris dan bapan pengawas apakah ada ketentuan khusus honorarium apa saja yg menjadi objek pajak untuk pegawai tetap, komisaris dan dewan pengawas?
Jawaban
Untuk pegawai tetap kan objek pajaknya ada penghasilan yg teratur maupun tidak teratur. Untuk apa saja penghasilannya diatur di pasal 1 PER 16 tahun 2016nya yaitu sbb : (ini pegawai tetap bukan PNS) - Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. - Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion