User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang, saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, untuk ini, ada kasus karyawan tersebut memiliki unpaid leave selama 1 bulan lama nya lalu di bulan depannya karyawan kembali aktif , dalam hal ini, si karyawan tsb untuk perhitungan pajak nya bagaimana ya, tetap di bagi per 12 kan ya mas/mba? bukan jadi di kurangi 1 bulan kan?


Jawaban

digali wp no respon closed, kalo dianggap resign terus mulai kerja lagi di tahun berjalan harusnya hitungan pph 21 ketika mulai kerja laginya kaya hitungan pph 21 kalo mulai bekerja di tengah tahun berjalan, dikali dan dibagi jumlah bulan dari mulai kerja sampai akhir tahun

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K K D G
B G P​ V P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ T I D G
 
faq/2022/09/16/000191027_1234.txt · Last modified: (external edit)