faq:2022:09:16:000191027_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang, saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, untuk ini, ada kasus karyawan tersebut memiliki unpaid leave selama 1 bulan lama nya lalu di bulan depannya karyawan kembali aktif , dalam hal ini, si karyawan tsb untuk perhitungan pajak nya bagaimana ya, tetap di bagi per 12 kan ya mas/mba? bukan jadi di kurangi 1 bulan kan?
Jawaban
digali wp no respon closed, kalo dianggap resign terus mulai kerja lagi di tahun berjalan harusnya hitungan pph 21 ketika mulai kerja laginya kaya hitungan pph 21 kalo mulai bekerja di tengah tahun berjalan, dikali dan dibagi jumlah bulan dari mulai kerja sampai akhir tahun
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191027_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion