faq:2022:09:16:000191022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan 80% pajak masukan apakah berlaku juga bagi wp yang belum melakukan penyerahan?
Jawaban
pengkreditan 80% pm ini berlaku bagi wp yang seharusnya sudah dikukuhkan sbg pkp namun belum dikukuhkan. maka, atas 80% dari pk yang seharusnya diterbitkan bisa dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191022_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion