faq:2022:09:16:000191015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika tagihan jasa terkait PMK-141, ditagih oleh badan, namun pembayaran otomatis tanpa pemotongan pph 23 bagaimana?
Jawaban
silakan disesuaikan dengan probis wp, intinya jika ada jasa pmk 141 dan dilakukan badan dengan badan maka wajib potong pph 23
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion