faq:2022:09:16:000190999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemanfaatan JLN ddi kawasan bebas perlakuannya gimana ?
Jawaban
pasal 55 PP 41/2021, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000190999_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion