faq:2022:09:16:000190996_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberian cuma cuma apakah kena PPN?
Jawaban
Apabila yang melakukan pemberian hibah merupakan PKP, maka terutang PPN atas pemberian cuma cuma
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000190996_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion