Tanya
WP diperiksa lalu terbit SKPKB 1,5M lalu WP mengajukan keberatan tanpa membayar sama sekali, lalu keberatan ditolak, dan terbit SK Keberatan 22 Agustus 2022, kemudian WP diperiksa lagi dan terbit SKPLB 3,5M namun SPMKP hanya 2M dengan alasan untuk membayar hutang pajak, sedangkan untuk nilai yang belum dibayarkan seharusnya belum menjadi hutang pajak, langkah apa yg harus dilakukan WP untuk mendapatkan 1,5M tadi? saat ini WP sedang proses pengajuan banding.
Jawaban
perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang (PMK 244/2015). wp belum mengajukan banding, berarti pembayaran atas SK keberatan paling lama dibayarkan satu bulan setelah SK keberatan terbit. kemungkinan besar itu alasan wp memasukkan nilai 1,5M tsb, karena mungkin masuk ke defenisi pajak yang akan terutang. terkait dengan hal ini, boleh konsultasi ke kpp lagi. jika memang ada kesalaha pengisian spmkp, kpp bisa membetulkan sesuai dengan pasal 9 ayat 8 PMK 244/2015. kalapun mau mengajukan gugat, diatur di pasal 23 UU KUP, kalo masuk ke kriteria hal yang dapat diajukan gugatan, silahkan. jika tidak masuk kriteria, ya kembali konfirmasi/diskusi dengan kpp. jika ada kesalahan, maka akan dilakukan pembetulan spmkp oleh kpp.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion