faq:2022:09:16:000190987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika transaksi lewat siplah, pembuatan dok.lain PK nya detail transaksinya nomor 2 transaksi dengan pemungut bendaharawan, atau nomor 3 kepada pemungut PPN selain bendaharawan ya? karena coba cari di FAQ SC ada yg jawab nomor 2, ada juga yg nomor 3 mas/mba.
Jawaban
karena pada dasarnya transaksi dilakukan dengan IP disarankan untuk pake nomor 2.. bisa penegasan kpp
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000190987_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion