faq:2022:09:16:000190949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya punya toko elektronik dan ada penjualan vape, kalo di PMK-63/2022 apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Jika vape ini termasuk rokok elektrik, bisa menggunakan klausul di pasal 5 ayat (1) PMK-63/2022, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut 1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000190949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion