User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000190926_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Betul. Krn pembeli kami maunya transaksi dengan cabang di Batam, utk mendapatkan fasilitas tidak terutang PPN. Krn dengan UU HPP penyerahan dari pusat ke cabang tidak terutang dan penyerahan dalam kawasan bebas tidak terutang, apakah betul seperti itu?


Jawaban

baik,kasus wp pusat di madya, punya cabang di batam. Berdasarkan per 05 2020 kalau pusat di madya, maka seluruh cabang pemusatan kecuali cabang di kawan bebas (pasal 5 ayat 2). Brarti ketika barangnya di berikan dari pusat ke cabang di kawasan bebas, dianggap penyerahan. Pusat buat fp, bisa pakai 07 sepanjang memenuhi PMK 173. Nah ketika cabang jual lagi barang tsb di batam. Klo si penjual bukan pkp memang gk terutang ppn. Dan sebenarnya ya..Seandainya yang jualan si pusat, jual ke pengusaha di kawasan bebas, si pembeli di kawasan bebas ttp bisa juga dpt fasilitas tidak dipungut. Karna kan arus barang memang dari tlddp ke kabes. Gak transaksi dengan cabang yg di batam pun si konsumen di kabes bisa bisa aja dpt fasilitas tdp.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U U H H
Y Y P Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B V A V
 
faq/2022/09/16/000190926_1234.txt · Last modified: (external edit)