Tanya
Betul. Krn pembeli kami maunya transaksi dengan cabang di Batam, utk mendapatkan fasilitas tidak terutang PPN. Krn dengan UU HPP penyerahan dari pusat ke cabang tidak terutang dan penyerahan dalam kawasan bebas tidak terutang, apakah betul seperti itu?
Jawaban
baik,kasus wp pusat di madya, punya cabang di batam. Berdasarkan per 05 2020 kalau pusat di madya, maka seluruh cabang pemusatan kecuali cabang di kawan bebas (pasal 5 ayat 2). Brarti ketika barangnya di berikan dari pusat ke cabang di kawasan bebas, dianggap penyerahan. Pusat buat fp, bisa pakai 07 sepanjang memenuhi PMK 173. Nah ketika cabang jual lagi barang tsb di batam. Klo si penjual bukan pkp memang gk terutang ppn. Dan sebenarnya ya..Seandainya yang jualan si pusat, jual ke pengusaha di kawasan bebas, si pembeli di kawasan bebas ttp bisa juga dpt fasilitas tidak dipungut. Karna kan arus barang memang dari tlddp ke kabes. Gak transaksi dengan cabang yg di batam pun si konsumen di kabes bisa bisa aja dpt fasilitas tdp.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion