faq:2022:09:16:000190922_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo tanah dan bangunan itu penyusutannya harus dipisah atau digabung ?
Jawaban
kalo tanah gak penyusutan. yg disusutkan bangunannya aja. kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000190922_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion