User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000190901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dari saat penerbitan SP PKP sampai terbit kode aktivasi agar bisa menerbitkan faktur kan ada jeda waktu, jika ada penyerahan selama jeda waktu tersebut bagaimana?


Jawaban

Secara ketentuan sejak dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur jika ada penyerahan BKP/JKP, jika terlambat bisa saja diterbitkan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur, namun karena bukan kesalahan dari WP bisa jadi pertimbangan dari KPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W Q W D
K A A Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y F X Y
 
faq/2022/09/16/000190901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1