faq:2022:09:16:000190901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dari saat penerbitan SP PKP sampai terbit kode aktivasi agar bisa menerbitkan faktur kan ada jeda waktu, jika ada penyerahan selama jeda waktu tersebut bagaimana?
Jawaban
Secara ketentuan sejak dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur jika ada penyerahan BKP/JKP, jika terlambat bisa saja diterbitkan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur, namun karena bukan kesalahan dari WP bisa jadi pertimbangan dari KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000190901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion