faq:2022:09:15:000212729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertambahan punya IUP wajib bayar royalti ke kementrian esdm, wp menggunakan wilayah pihak pertama untuk melakukan tambang, wp memotong pph 23 atas royalti juga gak?
Jawaban
dijelaskan pengertian royalti, kalau memenuhi maka tetap objek pph pasal 23 atas royalti
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000212729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion