Tanya
(twitter) https://twitter.com/Riiaaa5/status/1569453491017613312 ini apakah kalo untuk anggota persekutuan pake dasar hukum pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh stdtd UU HPP? bahwa bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak. Namun tetap dilaporkan di SPT tahunan OP anggota perusahaan persekutuan. Lalu kalo bagi perusahaan persekutuannya apakah pake dasar hukum pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh stdtd UU HPP? Bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Begitu kah atau seperti apa ya, mas/mba?
Jawaban
uang yg dibayarkan perusahaan persekutuan kepada para sekutunya dianggap sebagai apa itu dilihat lagi dari pembukuannya dan terkait kapan pembayarannya kita ga ngatur, dikembalikan ke kebijakan perusahaan. Jika memang yg dibayarkan itu masuk ke Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh stdtd UU HPP yg mana merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; maka bukan merupakan objek pajak dan tetep dilaporkan di SPT Tahunan OP anggota perusahaan persekutuan. Terkait biaya bagi perusahaan persekutuan, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak bisa dibiayakan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh stdtd UU HPP (non taxable - non deductible)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion