Tanya
#4Q (twitter): https://twitter.com/ryuuzaki47/status/1569600136510324736 izin tanya mas mba “min saya dapet SE dari salah satu BUT yang menjelaskan mereka dibebaskan dari perpajakan impor. Lalu kami sebagai pihak importir tidak bisa membuatkan Faktur Pajak? Tadi saya mau buat Faktur 08 tapi kata mereka tidak perlu dibuatkan. Gimana ya? Takut salah. Trims. Btw pihak BUT tersebut juga melampirkan salinan surat keputusan KMK atas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.”
Jawaban
Yang mendapat fasilitas adalah pembebasan bea masuk dan pajak (ppn) impor nya tidak dipungut mbak. Importirnya ini kemungkinan mengimporkan untuk si BUT. Atas jasa mengimporkan ini (kemungkinan jasa FF, perlu digali lagi) seharusnya tidak termasuk dalam fasilitas di dalam KMK tadi. Mnrtku perlu digali lagi isi KMK nya untuk lebih memahami kenapa si BUT ini mendapat fasilitas, nanti bisa dikaitkan lagi dengan ketentuan umum PPN dalam negerinya apakah jg mungkin bisa memperoleh fasilitas atau tidak.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion