faq:2022:09:15:000191196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila sudah menerima surat penghapusan NPWP, untuk PKP apakah perlu diajukan pencabutan juga atau sudah otomatis karena NPWP dihapus?
Jawaban
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. (pasal 34 PER 04/2020)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000191196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion