faq:2022:09:15:000191192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau penerbitan fp agustus alamatnya sesuai per-03 (alamat cabang). Dia buat pengganti sekarang, apakah ngikut per-11, kembali ke alamat pusat, atau tetap ngikut fp normal?
Jawaban
Karena FP Pengganti dibuatnya di September, dimana PER-11/2022 sudah berlaku, maka pembuatan FP seharusnya sudah mengikuti ketentuan PER-11/2022. Relaksasi yang diatur dalam pasal 38A PER-11/2022 adalah atas Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 April 2022 sampai 31 Agustus 2022. Sehingga untuk FP Pengganti yang dibuat setelah PER-11/2022 berlaku, mengikuti ketentuan PER-11/2022.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000191192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion