User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000191175_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Harusnya si WP (peminjam) udah lepas urusannya sampe bayar bunga aja kan ya? Pemotongan PPh Pasal 23 kan jadi urusan penyelenggara p2p lending dan pemberi pinjaman, toh yang dipotong adalah penghasilan bunga si pemberi pinjaman. Secara aturan juga tidak ada kewajiban bagi penyelenggara p2p lending buat nunjukin bukti potong atas bunga tersebut ke peminjam.


Jawaban

betul, sepakat ya, jelaskan sesuai PMK ini aja jar.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X U​ X U V
L P A F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X N U P​ Y
 
faq/2022/09/15/000191175_1234.txt · Last modified: (external edit)