faq:2022:09:15:000191175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Harusnya si WP (peminjam) udah lepas urusannya sampe bayar bunga aja kan ya? Pemotongan PPh Pasal 23 kan jadi urusan penyelenggara p2p lending dan pemberi pinjaman, toh yang dipotong adalah penghasilan bunga si pemberi pinjaman. Secara aturan juga tidak ada kewajiban bagi penyelenggara p2p lending buat nunjukin bukti potong atas bunga tersebut ke peminjam.
Jawaban
betul, sepakat ya, jelaskan sesuai PMK ini aja jar.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000191175_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion