User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000191168_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Bapak/Ibu DJP, Perkenalkan saya David. Saya mau bertanya apakah uang makan dan uang transport itu kena pajak pph 21 ya? Dalam komponen salary di masukkan sebagai meal dan transport allowance.


Jawaban

<WRAP> halo mas, dalam bentuk uang yg masuk ke komponen gaji ya? sesuai per 16/2016, pasal 5, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: (a) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur; atau untuk non pegawai tetap bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M C W H
M W K B S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K M D X
 
faq/2022/09/15/000191168_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)