faq:2022:09:15:000191168_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dear Bapak/Ibu DJP, Perkenalkan saya David. Saya mau bertanya apakah uang makan dan uang transport itu kena pajak pph 21 ya? Dalam komponen salary di masukkan sebagai meal dan transport allowance.
Jawaban
<WRAP> halo mas, dalam bentuk uang yg masuk ke komponen gaji ya? sesuai per 16/2016, pasal 5, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: (a) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur; atau untuk non pegawai tetap bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000191168_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion