Tanya
wisata….dst? 2. Apabila kami bertransaksi dengan WP badan dalam hal penyediaan tiket pesawat untuk keperluan dinas apakah termasuk dalam jasa keagenan/perantara atau termasuk jasa biro/agen perjalanan wisata? 3. Berkaitan dengan kode Faktur Pajak, apabila kami bertransaksi dalam hal penyediaan tiket pesawat untuk perjalanan dinas tsb dan lawan transaksi kami : a. PKP Tour & Travel, menggunakan kode 05 atau 01? b. PKP Koperasi, menggunakan kode 05 atau 01?
Jawaban
1. Sejauh ini memang belum ada aturan pajak yang membahas detail terkait pengertian biro perjalanan wisata. Adapun biro perjalanan wisata dan atau jasa agen perjalanan wisata tsb berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jika memerlukan penegasan lebih lanjut bisa meminta penegasan ke kpp terdaftar 2.terkait hal ini perlu di cek terlebih dahulu apakah dalam penyerahan jasa tersebut di dasari pemberian komisi/imlana atas penyerahan jasa perantara atau tidak? Jika tidak di dasari pada pemberian komisi/ imbalan maka bisa masuk ke dalam ketentuan PMK 71 3. Terkait penggunaan kode faktur yang dilihat adalah jasanya, bukan subjeknya, jadi baik pkp tour n travel/pkp koperasi, jika ia menyerahkan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, maka menggunakan kode 05. Jika tidak memenuhi ketentuan tsb memakai kode fp 01
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion