User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: jika WP Badan yang menerima Penghasilan atas Sewa Tanah dan atau Bangunan dari Penyewa ( WP Badan / PT, Badan Pemerintah, Penyelenggara Kegiatan ) yang menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 Sewa 10% ? apakah ada sanksinya? ketentuannya


Jawaban

#17A : tidak ada aturan mengenai sanksi bagi pemilik karena seharusnya pemotong yg menyetorkan.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y​ Q C C
N I F N᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Y C D W
 
faq/2022/09/15/000190876_1234.txt · Last modified: (external edit)