faq:2022:09:15:000190876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: jika WP Badan yang menerima Penghasilan atas Sewa Tanah dan atau Bangunan dari Penyewa ( WP Badan / PT, Badan Pemerintah, Penyelenggara Kegiatan ) yang menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 Sewa 10% ? apakah ada sanksinya? ketentuannya
Jawaban
#17A : tidak ada aturan mengenai sanksi bagi pemilik karena seharusnya pemotong yg menyetorkan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion