faq:2022:09:15:000190870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Afrzl: #3q twitter suliistya @suliistya @kring_pajak hi min, mau tanya. pph 4(2) yg ditanggung oleh penyewa gedung apa boleh digabungkan ke by. sewa dlm pencatatan si penyewa gedung ? — Kalau pembukuan kan ngikut PSAK ya (apakah termasuk pencatatan)? Kalo secara fiskal biaya yg dpt dikurangkan Pasal 6 dan 9 UU PPh, PPh secara umum tidak dapat dibiayakan > Fadhil Dwi Yulian: #3A: Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.
Jawaban
Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion