faq:2022:09:15:000190869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang saya ada case, misal PT A merupakan bengkel yg bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil, suatu hari ada end user yang klaim asuransi mobil ke PT A untuk perbaikan, apakah PT A nantinya menerbitkan FP Keluaran ke pihak asuransi sbg pendapatan klaim? — Ini bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
ini belum bisa dijawabn, harus digali dulu transaksi klaim asuransinya gimana, kerja sama antara PT A dan perusahaan asuransi siapa yang melakukan penyerahan BKP/JKP dan kepada siapa penyerahannya dilakukan? biar jelas nanti PT A harus menerbitkan kepada perusahaan asuransi atau kepada pelanggan.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion