faq:2022:09:15:000190862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPh yang disetor sendiri yang sudah dilapor di SPT unifikasi kan tidak bisa dihapus. Untuk pembetulan SPT-nya bagaimana ya mas/mba? Kasusnya WP setor sendiri padahal sudah dipotong lawan transaksi
Jawaban
iya bener ga bisa dihapus. Tapi bisa langsung di PBK/ pengembalian…Jadi silakan pembetulan SPT dan PBK selama belum diperhitungkan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion