User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PPh yang disetor sendiri yang sudah dilapor di SPT unifikasi kan tidak bisa dihapus. Untuk pembetulan SPT-nya bagaimana ya mas/mba? Kasusnya WP setor sendiri padahal sudah dipotong lawan transaksi


Jawaban

iya bener ga bisa dihapus. Tapi bisa langsung di PBK/ pengembalian…Jadi silakan pembetulan SPT dan PBK selama belum diperhitungkan

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J H᠎ Z X
U᠎ C J J M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D B N O
 
faq/2022/09/15/000190862_1234.txt · Last modified: (external edit)