faq:2022:09:15:000190856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP buat SPT PPh 21 tapi ada kelebihan bayar. KB nya 1jt tp salah bayar 1,5jt. Apakah ada mekanisme pengakuan lebih setornya seperti di SPT PPN dimasukkan di PPN setor di awal?
Jawaban
atas lebih setor bisa pake PMK 187 atau Pbk dengan konfirm kpp dalam hal spt sudah dilapor.. tidak ada mekanisme “pph disetor dimuka” seperti halnya di PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion