faq:2022:09:15:000190853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami menggunakan jasa angkutan kapal dari pt pelayaran, itu harus dipotong pph pasal 15 tarif 1.2% kan ya tapi perusahaan pelayaran blg tidak perlu dipotong berdasarkan se-29/pj.4/1996 krna tidak ada perjanjian charter
Jawaban
perbedaan terkait pemotongan memang tergantung apakah transaksi tersebut persewaan/charter atau tidak. Kalu diluar sewa/charter Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996).
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190853_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion