User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami menggunakan jasa angkutan kapal dari pt pelayaran, itu harus dipotong pph pasal 15 tarif 1.2% kan ya tapi perusahaan pelayaran blg tidak perlu dipotong berdasarkan se-29/pj.4/1996 krna tidak ada perjanjian charter


Jawaban

perbedaan terkait pemotongan memang tergantung apakah transaksi tersebut persewaan/charter atau tidak. Kalu diluar sewa/charter Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (angka 6 huruf b SE-29/PJ.4/1996).

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z G F R
E X I᠎ I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O S U B
 
faq/2022/09/15/000190853_1234.txt · Last modified: (external edit)