User Tools

Site Tools


faq:2022:09:15:000190831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Orang Pribadi memakai jasa dari Luar Negeri Badan (Singapura), dimana berdasarkan peraturan, Orang Pribadi yang dapat melakukan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/bisnis, apabila WP tidak melakukan kegiatan usaha, apakah bisa melakukan pemotongan atas jasa dari Luar Negeri tsb?


Jawaban

klo diliat di uuPPh pasal 26 pemotongnya yakni subjek pajak dalam negeri, tidak di bedakan op atau badan, sehingga OP tsb bisa potong pph 26 selama memiliki npwp. lebih lanjut diatur di pasal 2 ayat 1 pmk 252 2008

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U Z E​ F
L​ K P M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K᠎ D D I Y
 
faq/2022/09/15/000190831_1234.txt · Last modified: (external edit)