faq:2022:09:15:000190820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memanfaatkan jasa LN, dari pihak LN menyerahkan DGT. Apa bisa jadi tidak kena PPN?
Jawaban
Tidak bisa, DGT hanya sehubungan PPh. PPN tetap sesuai ketentuan umum pemanfaatan JKP dari LDP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion