faq:2022:09:15:000190814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya setelah PER-05/2021 berlaku, di eSPT PPh 21 diganti gak?
Jawaban
Secara ketentuan di SE-44/2015 harusnya NPWP tidak berubah, namun jika memang berubah dan setelah cek di SIDJP juga berubah silakan disesuaikan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion