faq:2022:09:15:000190807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo pemungutan pph pasal 22 IP ini harus ada bukti pemungutan atau bisa sspnya aja?
Jawaban
pasal 2 dan pasal 6 ayat (2) per-17/2021, tetap ada kewajiban membuta bukti pungut
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/15/000190807_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion